Kampus : Jl. Ketintang No.147-151, Wonokromo, Kota SBY, Jawa Timur 60243
Ganti ke  HP M1, 2 laptop iconLaptop
Tujuan Penyelenggaraan
Awal
Penerimaan Mhs Baru
Biaya Perkuliahan
Contact Us
Permintaan Beasiswa
Jurusan + Gelar
Semua Info
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Keunggulannya

Jadwal Kuliah & Dosen
Lokasi & Peta PTS
Angkutan Umum
Beragam Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum
Prospek & Karir

Peraturan Perundang-undangan
Mendukung Kelas Non Reguler

Sistem Kuliah
Meningkatkan Penghasilan

Jaringan / Kumpulan Web
STIE Widya Darma Surabaya

Kumpulan Web Kelas Pegawai
Kumpulan Web Kuliah Sore/Malam
Kumpulan Web Utama




Lihat juga :   ⍁ Tips & Trik Psikotes   ⍁ Berbagai Iklan   ⍁ Tabel Website Kuliah Pegawai   ⍁ Pendaftaran Online   ⍁ Sistem Kuliah   ⍁ Pustaka Bebas   ⍁ Permintaan Keringanan Uang Kuliah   ⍁ Program Studi + Gelar + Peminatan
+ Kurikulum + Karir / Prospek Lulusan
  ⍁ Program Perkuliahan Bebas Biaya   ⍁ Download Brosur   . . . . lihat lainnya
Legalitas Kelas Non Reguler Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Non Reguler merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Non Reguler memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.

Tags: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas kelas, non reguler, pemerintah, dpr ri telah, mendorong, memotivasi, agar, masyarakatnya cerdas tanpa, mengenal diskriminasi, sehingga, pendidikan seluruh masyarakat, umumnya masyarakat, pekerja, sepanjang hayatnya, kelas non, reguler, stie widya darma, surabaya, non, reguler didukung peraturan, perundang
Pusat Layanan


Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
Telp : (021) 8762004, 8762002
No. WA : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
   Kelas Paralel    Tips & Trik Psikotes    Pengajuan Beasiswa Kuliah    Kuliah Lanjutan    Berbagai Iklan    Lowongan Karir    Program Perkuliahan Blended di 115 PTS Terbaik    Jadwal Ujian Try Out      Download Brosur / Katalog    Program Kuliah Reguler Siang    Bermacam2 Perdebatan    Pustaka Bebas    Program Perkuliahan Bebas Biaya      Referensi Informatika Komputer    Daftar Online


STIE Widya Darma Surabaya
  ☘   Kualitas Proses Pendidikan A